KBR, Palembang - Situs resmi Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan diretas usai memutus PT. Bumi Mekar Hijau tak bersalah atas gugatan kebakaran hutan dan lahan sebesar hampir Rp 8 triliun yang dilayangkan pemerintah. Namun kini tampilan website yang beralamatkan www.pn-palembang.go.id ini tengah diperbaiki.
Hingga hampir pukul 16.00 WIB tadi, tampilan web ini diubah tampilannya menjadi sebuah halaman berlatar belakang hitam dan berisi tulisan kekecewaan terhadap putusan majelis hakim atas gugatan ke PT Bumi Mekar Hijau terkait kebakaran hutan dan lahan. Sang peretas website mengaku sebagai korban asap kebakaran hutan di Sumatera.
Pekan lalu, PN Palembang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau yang digugat perdata senilai Rp 7,9 triliun. Gugatan tersebut dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai respon atas kasus kebakaran hutan di lahan konsesi seluas 20.000 hektar milik anak usaha Sinar Mas itu, pada 2014 lalu. Atas putusan tersebut, pemerintah memutuskan untuk banding.
Putus Tak Bersalah PT BMH, Web PN Palembang Diretas
Sang peretas website mengaku sebagai korban asap kebakaran hutan di Sumatera.

Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai