Bagikan:

Putus Tak Bersalah PT BMH, Web PN Palembang Diretas

Sang peretas website mengaku sebagai korban asap kebakaran hutan di Sumatera.

NASIONAL | BERITA

Minggu, 03 Jan 2016 15:53 WIB

Author

Ika Manan

Putus Tak Bersalah PT BMH, Web PN Palembang Diretas

KBR, Palembang - Situs resmi Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan diretas usai memutus PT. Bumi Mekar Hijau tak bersalah atas gugatan kebakaran hutan dan lahan sebesar hampir Rp 8 triliun  yang dilayangkan pemerintah. Namun kini tampilan website yang beralamatkan www.pn-palembang.go.id ini tengah diperbaiki.

Hingga hampir pukul 16.00 WIB tadi, tampilan web ini diubah tampilannya menjadi sebuah halaman berlatar belakang hitam dan berisi tulisan kekecewaan terhadap putusan majelis hakim atas gugatan ke PT Bumi Mekar Hijau terkait kebakaran hutan dan lahan. Sang peretas website mengaku sebagai korban asap kebakaran hutan di Sumatera.

Pekan lalu, PN Palembang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau yang digugat perdata senilai Rp 7,9 triliun. Gugatan tersebut dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai respon atas kasus kebakaran hutan di lahan konsesi seluas 20.000 hektar milik anak usaha Sinar Mas itu, pada 2014 lalu. Atas putusan tersebut, pemerintah memutuskan untuk banding.
 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending