KBR, Jakarta- Kelompok masyarakat sipil mendesak kepolisian mengusut
kasus pembakaran pemukiman Gafatar di Mempawah, Kalimantan Barat.
Direktur Eksekutif HRWG, Rafendi Djamin, mengatakan polisi harus mendata
kerugian material yang diderita anggota Gafatar dan menyeret pelaku ke
pengadilan. Kata dia, anggota kelompok Gafatar harus mendapatkan ganti
rugi.
"Kenapa
pembakaran itu bisa terjadi? Diusut sampai tuntas, berapa kerugiannya,
siapa yang bertanggungjawab, ganti rugi kepada korban," ungkapnya kepada
wartawan di kantor HRWG, Jakarta, Senin (25/1/2016) sore.
"Bukan
kemudian evakuasi dan ditampung. Bayangkan berapa biaya yang harus
dikeluarkan untuk itu?" tegasnya.
Direktur Eksekutif HRWG,
Rafendi Djamin mengungkapkan, pemerintah telah sengaja melanggar hak
asasi manusia anggota kelompok Gafatar. Hak-hak yang dilanggar ini
adalah hak kepemilikan, hak berkumpul, hak berpindah dan tinggal sesuai
keinginan, hak pekerjaan, hingga hak berkeyakinan.
Editor: Malika