KBR, Jakarta- Pemerintah tidak akan mengembalikan kelebihan bayar pajak atau restitusi kepada wajib pajak yang mengajukan pengampunan pajak atau tax amnesty. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, draf Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty mengatur pengaju tax amnesty tidak boleh diperiksa. Padahal, proses restitusi pajak memerlukan pemeriksaan yang panjang.
“Dia kan sudah mau tax amnesty. Dia nggak boleh, kalau restitusi itu harus diperiksa,” kata Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution di kantornya, Senin (25/01).
Darmin melanjutkan, "padahal, kesepakatannya kalau dia itu tax amnesty enggak boleh diperiksa. Apa yang diakui ya itu. kecuali di belakang hari, ketahuan enggak benar."
RUU Tax Amnesty adalah inisiasi pemerintah dan termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Presiden Jokowi ingin pembahasan RUU Tax Amnesty rampung tahun ini. Melalui tax amnesty ini, pemerintah menargetkan perolehan pajak mencapai Rp 100 triliun.
Pekan lalu, rapat terakhir draf RUU Tax Amnesty digelar di Kemenko Ekonomi. Saat ini, draf RUU Tax Amnesty telah rampung dan diserahkan pada Presiden Joko Widodo. Tax amnesty diharapkan dapat menutup defisit realisasi dan target penerimaan pajak nasional yang diperkirakan mencapai Rp 120 triliun.
Editor: Rony Sitanggang