KBR, Jakarta- Pernyataan Bupati Bangka yang mengusir jemaat Ahmadiyah hanya imbauan. Kepala Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Bangka, Rahmani berdalih, hingga saat ini belum ada surat resmi dari bupati kepada jemaat Ahmadiyah terkait hal tersebut.
Menurut Rahmani, jemaat Ahmadiyah masih diperbolehkan tinggal di Srimenanti.
"Belum ada surat, itu baru imbauan beliau. Sampai hari ini belum ada beliau membuat surat kepada jemaat Ahmadiyah supaya meninggalkan tempat tinggal sampai batas waktu sekian sekian. (Kalau bupati tetap mengusir?) Kalau saya itu belum tahu, tapi setahu saya belum ada surat itu," jelas Rahmani, Jumat (29/1/2016).
Sebelumnya Bupati Bangka Tarmizi mengultimatum jemaat Ahmadiyah di Srimenanti agar keluar dari sana paling lambat 6 Februari mendatang. Bupati mengklaim jemaat Ahmadiyah telah melanggar ketentuan dalam SKB 3 Menteri. Namun jemaat Ahmadiyah menolaknya dan berkeras tidak akan pindah dari Srimenanti.
Pada 27 Januari lalu, digelar pertemuan antara Bupati Bangka Tarmizi, perwakilan jemaat Ahmadiyah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Didi Sudiana serta dari Kemenkopolhukam. Dalam pertemuan itu tidak ada kesepakatan apapun. Kemendagri dan Kemenkopolhukam meminta Bupati Tarmizi tidak memicu konflik dan kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah. Namun, Bupati Tarmizi menolak dan mengatakan siap diberhentikan dari jabatannya dan siap menanggung risiko apabila jemaat Ahmadiyah tidak keluar dari Srimenanti, Bangka.
Editor: Rony Sitanggang