KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan telah memperbaiki gugatan dan mengikuti semua masukan dari 23 ahli hukum lingkungan sebelum mendaftarkan banding atas putusan PN Palembang, besok.
Salah satu perbaikan memori banding tersebut, menurut Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo adalah pernyataan hakim yang menganggap KLHK tidak bisa membuktikan terjadinya kerusakan akibat kebakaran hutan.
“Tetapi adalah bagaimana kita memperjelas dan menclearkan terkait dengan yang dibilang oleh hakim adalah kita tidak bisa menjelaskan terkait dengan terjadinya kerusakan kemudian disitukan masih ada seperti yang dikatakan bu Menteri bahasanya harus lebih dijelaskan terutama terkait dengan kerusakan dan perbuatan melawan hukumnya jadi terkait dengan kausalitasnya gitu, kemudian kita melihat dan menggali dari sisi peraturannya mungkin disitu ada peraturan yang belum masuk, makanya kita perjelas dan masukan peraturan itu,” ujarnya kepada KBR saat dihubungi.
Jasmin Ragil Utomo menambahkan, KLHK akan menyicil penyerahan data memori banding hingga tiga pekan mendatang. Sebab KLHK perlu berhati-hati menyusun draf memori banding tersebut.
Besok, Senin, 11 Januari 2016, KLHK mendaftarkan banding atas putusan kasus PT Bumi Mekar Hijau di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam sidang dua minggu lalu, Hakim menolak gugatan perdata yang diajukan KLHK terhadap PT BMH hampir Rp 8 triliun. Majelis Hakim beralasan, kebakaran tersebut tidak merusak, sebab tanah bisa kembali ditanami.
Perbaiki Gugatan, KLHK Siap Banding Putusan PN Palembang
KLHK akan menyicil penyerahan data memori banding hingga tiga pekan mendatang.

Sidang gugatan perdata KLHK terhadap PT BMH di Pengadilan Palembang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai