KBR, Jakarta- LSM Setara Institute mendesak pencabutan SKB 3 menteri
yang menjadi cikal bakal konflik Ahmadiyah dengan masyarakat. Aturan ini
dinilai memberangus kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Sementara mengenai surat edaran Bupati Bangka, peneliti Setara Institute
Ismail Hasaini meyakinkan SE tersebut tidak bisa menjadi rujukan hukum
pengusiran jemaat Ahmadiyah.
"Surat
edaran memang pada dasarnya bukan produk hukum, itu bisa saja
diabaikan. Namun dalam prakteknya di pemerintahan daerah memang surat
edaran menjadi surat yang sakti. Karena itu memang, kalau mengambil
langkah hukum sulit juga karena surat edaran tidak dikenal dalam hirarki
aturan perundangan yang bisa diuji materilkan. Kalau ke Mahkamah Agung?
Tidak bisa juga karena surat edaran tidak masuk hirarki perundangan.
Jadi memang posisi yang terbaik adalah melakukan advokasi agar
pemerintah mau mencabut dan mengevaluasi surat edaran itu," jelas
Peneliti Setara Institute Ismail Hasaini kepada KBR, Senin (25/1/2016)
Peneliti
Setara Institue Ismail Hasaini menambahkan, pengusiran Ahmadiyah oleh
pemerintah daerah bukan solusi dan cenderung memperbesar konflik. Karena
beberapa hak jemaah Ahmadiyah dijamin perundangan, seperti kepemilikan
tanah, properti, hak rasa aman dan hak anak untuk hidup layak.
Editor: Malika