KBR, Jakarta- Pemerintah menunda untuk memungut dana ketahanan energi terbarukan yang diambil dari penjualan bahan bakar minyak. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menjelaskan, pungutan itu nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah dan Komisi DPR yang membidangi energi dalam rapat mengenai pembahasan APBN-Perubahan. Sehingga dengan demikian, penurunan harga bahan bakar minyak yang mulai berlaku pada pukul 00:00 dini hari nanti, belum dipungut dana tersebut.
"Tadi dijelaskan, harga yang berlaku mulai dini hari nanti tidak ada hubungannya dengan apa yang sudah saya jelaskan (mengenai dana ketahanan energi). Apa yang saya jelaskan tadi, itu apabila dana ketahanan energi itu sudah terbentuk. Tujuannya yang pertama, kita ingin memacu pemasok energi di daerah-daerah yang masih ketinggalan. Yang kedua, kami ingin menjaga pasokam diservikasi energi. Sebab pada tahun 2025 kita ingin memastikan sekitar 23 persen itu datang dari energi terbarukan," katanya, Senin (1/4/2016).
Selain itu, Sudirman juga menambahkan, dana itu juga nantinya akan digunakan untuk membangun Strategic Petroleum Researh, yang belum dimiliki Indonesia.
Mulai pukul 00:00 WIB nanti, pemerintah bakal menurunkan harga bahan bakar minyak. Harga solar yang awalnya Rp. 6.700, turun menjadi 5.750. Sementara itu, harga premium untuk wilayah non-Jawa dan Bali yang harganya Rp. 7.300 turun menjadi Rp. 6.950. Sedangkan untuk wilayah Jawa dan Bali, harga premium yang tadinya dipatok dengan harga Rp. 7.400, turun menjadi Rp. 7.050.
Sebelumnya, pemerintah berencana memungut sebesar Rp. 200 hingga Rp. 300 dari penjualan BBM tersebut untuk dibebankan sebagai dana ketahanan energi terbarukan.
Editor: Malika