Bagikan:

Pemerintah Gagal Jalankan UU Konflik Sosial

UU mewajibkan pemerintah dapat mendeteksi konflik dan menegakkan hukum tanpa diskriminasi.

BERITA | NASIONAL

Senin, 25 Jan 2016 21:20 WIB

Author

Rio Tuasikal

Pemerintah Gagal Jalankan UU Konflik Sosial

Dua orang melepas tiang bendera di lokasi permukiman warga Gafatar yang dibakar massa di kawasan Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Selasa (19/1)

KBR, Jakarta- Kelompok masyarakat sipil menilai pemerintah gagal melaksanakan Undang-Undang Konflik Sosial dalam penanganan kelompok Gafatar. Padahal menurut pengacara publik LBH Jakarta, Pratiwi Febri UU ini mewajibkan pemerintah dapat mendeteksi konflik dan menegakkan hukum tanpa diskriminasi. Namun, pemerintah membiarkan konflik pecah dan mengabaikan penegakkan hukum.

"Di dalamnya sudah diatur bagaimana negara mencegah konflik," ungkapnya kepada wartawan di kantor HRWG, Jakarta, Senin (25/1/2016).

"Sama sekali tidak ada sikap atau tindakan pemerintah yang aktif menjalankan kewajibannya sesuai UU ini," jelasnya.

Pratiwi Febri menambahkan Polisi harusnya bisa mendeteksi konflik secara dini. Apalagi, anggota Gafatar telah melaporkan ancaman pembakaran 4 hari sebelumnya. Bahkan warga non-Gafatar telah datang berkerumun sejak siang, namun polisi tidak mengamankan lokasi pemukiman.  

Editor: Malika

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending