KBR, Jakarta- Kelompok masyarakat sipil menilai pemerintah gagal melaksanakan
Undang-Undang Konflik Sosial dalam penanganan kelompok Gafatar. Padahal
menurut pengacara publik LBH Jakarta, Pratiwi Febri UU ini mewajibkan
pemerintah dapat mendeteksi konflik dan menegakkan hukum tanpa
diskriminasi. Namun, pemerintah membiarkan konflik pecah dan mengabaikan
penegakkan hukum.
"Di
dalamnya sudah diatur bagaimana negara mencegah konflik," ungkapnya
kepada wartawan di kantor HRWG, Jakarta, Senin (25/1/2016).
"Sama
sekali tidak ada sikap atau tindakan pemerintah yang aktif menjalankan
kewajibannya sesuai UU ini," jelasnya.
Pratiwi Febri
menambahkan Polisi harusnya bisa mendeteksi konflik secara dini.
Apalagi, anggota Gafatar telah melaporkan ancaman pembakaran 4 hari
sebelumnya. Bahkan warga non-Gafatar telah datang berkerumun sejak
siang, namun polisi tidak mengamankan lokasi pemukiman.
Editor: Malika