KBR, Jakarta- Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebut kelalaian tidak bisa dijerat pidana, tidak diperlukan. Pasalnya, kata Pakar Hukum Pidana Korupsi Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, poin tentang kelalaian dan kesengajaan penyebab kerugian negara, sudah jelas diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi pasal 20 tahun 2001.
Kata Akhiar, BPK hanya berkewajiban melaporkan ke penegak hukum, jika menemukan dugaan pelanggaran dalam analisis kerugian negara.
"Yang ada adalah pemilihan sudah dilakukan BPK. Itu memang ada dalam UU BPK, kalau ada hal masalah hukum, itu harus dilaporkan BPK kepada KPK. Jadi tidak semuanya lolos karena kelalain. Mungkin yang saya pahami MoU ini adalah saringan pertama dari BPK." Ujar Pakar Hukum Pidana Korupsi Universitas Indonesia, Akhiar Salmi kepada KBR, Rabu (13/01/2016).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuat nota kesepahaman baru bersama Badan Pemeriksa Keuangan. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, langkah ini dilakukan agar penindakan dan pencegahan korupsi bisa melibatkan lembaga audit semacam BPK.
Dalam nota kesepahaman baru ini, diantaranya bakal menyatukan pandangan mengenai kelalaian yang berakibat merugikan keuangan negara. Agus mengatakan, pada dasarnya, faktor kelalaian tidak bisa serta merta dijerat dengan pasal korupsi. Kecuali dalam proses penyidikan telah terbukti ada niatan jahat, atau unsur kesengajaan untuk meraibkan uang negara.
"Misalkan ada bendahara sebuah proyek yang lupa menutup brankasnya, kemudian uang di dalam brankas tersebut hilang. Itu bukan korupsi, melainkan kelalaian. Dan tuntutannya adalah mengganti uang yang hilang." Kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (13/01/2016).
Agus melanjutkan, "tapi apabila misalnya yang bersangkutan dengan sengaja dan bekerja sama dengan pihak tertentu untuk menggelapkan uang itu, dengan sekuriti misalnya. Itu masuk kategori korupsi. Itu yang harus bisa dibedakan."
Selain itu Agus juga menambahkan, dalam nota kesepahaman yang baru nanti, koordinasi antara KPK dan BPK bisa dilakukan secara informal. Sebab selama ini, koordinasi kedua lembaga itu bersifat formal dengan mengagendakan rapat dalam rentang waktu tiga bulan sekali.
Para Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi berkunjung ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, pagi ini. Ini dilakukan untuk melanjutkan program "sowan" para pemimpin KPK ke berbagai lembaga pemerintahan.
Kunjungan yang dilakukan para pemimpin KPK kali ini dalam rangka perkenalan. Selain itu, pertemuan ini juga membahas mengenai peningkatan kerja sama antarkedua lembaga itu.
Editor: Rony Sitanggang Â