KBR, Jakarta- Mahkamah Agung siap menerima gugatan peninjauan kembali
(PK) dari warga Gemulo, Batu, atas hotel The Rayja. Warga merasa tidak puas dengan putusan kasasi MA yang
memenangkan hotel itu. Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan pihaknya akan
mempelajari sengketa lahan mata air di Batu tersebut.
"Iya, pasti kami terima. Itu belum pernah PK kan?" tegas Suhadi kepada
KBR, Senin (4/1/2016). "Mahkamah Agung atau pengadilan tidak bisa
menolak orang berperkara," ungkapnya.
Dalam putusannya pada Desember 2015, Mahkamah Agung memenangkan hotel The Rayja. Padahal, pada sidang gugatan dan banding, pengadilan terus memenangkan warga. Pembangunan hotel tersebut ditentang warga selama tiga tahun terakhir karena mengancam kelestarian mata air.
Kementerian Lingkungan Hidup pernah merekomendasikan pembangunan
hotel itu dihentikan karena belum mengurus AMDAL. Namun perusahaan
bersikeras menggunakan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL UKL).
Sebelumnya, LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pemilik Hotel Rayja. Direktur Eksekutif WALHI Jatim Ony Mahardika mengatakan warga di 3 desa yang terancam pembangunan hotel juga akan melakukan unjuk rasa ke Jakarta.
Ony Mahardika menambahkan selain tidak memiliki amdal, pembangunan hotel Rayja menyalahi aturan karena membangun dengan jarak 50 meter dari pusat mata air. Kata dia, sesuai aturan, seharusnya jarak pembangunan boleh dilakukan dengan radius 100 meter lebih dari pusat titik mata air.
Editor: Malika