MA Segera Tambah Hakim Bersertifikat Lingkungan
Dua wilayah utama prioritas penempatan hakim bersertifikat lingkungan adalah di Sumatera dan Kalimantan.

Meme sindiran terhadap hakim Parlas Nababan dari PN Palembang yang dianggap tidak punya pengetahuan soal hukum lingkungan. (Foto: Twitter)
KBR, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan melakukan pelatihan hakim untuk menambah jumlah hakim bersertifikasi lingkungan.
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan pelatihan untuk mendapatkan sertifikat hakim lingkungan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Nantinya MA akan menentukan sentra-sentra utama terjadinya kasus lingkungan hidup untuk memetakan penempatan hakim bersertifikat lingkungan.
Dua wilayah utama prioritas penempatan hakim bersertifikat lingkungan adalah di Sumatera dan Kalimantan.
"Ada tim yang akan menggodok. Namanya TPM, Tim Promosi dan Mutasi hakim untuk ambil putusan hakim A pindah ke pengadilan B, dan sebagainya. Kalau seorang hakim bersertifikat lingkungan bertugas di suatu tempat, lalu ada kasus lingkungan ditangani hakim lain, dia (yang bersertifikat) tidak diberi tugas menangani, maka itu kekeliruan ketua pengadilan yang mendistribusikan perkara," kata Suhadi kepada KBR, Rabu (6/1).
Suhadi mengakui ketersediaan hakim bersertifikat lingkungan hidup yang masih belum memadai.
Hingga kini, baru 143 hakim bersertifikasi lingkungan yang mulai bertugas sejak 2012. Mahkamah Agung membutuhkan 250-an hakim yang memiliki sertifikasi lingkungan untuk disebar di seluruh Indonesia.
Rencana penambahan hakim bersertifikat lingkungan itu menguat setelah sebelumnya publik menyoroti putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Utara dalam kasus gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap perusahaan PT Bumi Mekar Hijau (BMH).
KLHK menggugat PT BMH senilai Rp7,9 triliun karena membiarkan pembakaran lahan seluas 20 ribu hektar. Namun majelis hakim PN Palembang yang diketuai Parlas Nababan menolak gugatan KLHK. Parlas Nababan yang menjabat Wakil Ketua PN Palembang itu berdalih kasus kebakaran hutan itu tidak merugikan negara, karena lahan yang terbakar masih bisa ditanami kembali.
Putusan itu mendapat reaksi keras dari pemerintah dan publik. Ketua PN Palembang Sugeng Hiyanto mengklaim putusan itu sudah sesuai prosedur. Apalagi, PN Palembang juga kekurangan hakim lingkungan.
Editor: Agus Luqman
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan pelatihan untuk mendapatkan sertifikat hakim lingkungan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Nantinya MA akan menentukan sentra-sentra utama terjadinya kasus lingkungan hidup untuk memetakan penempatan hakim bersertifikat lingkungan.
Dua wilayah utama prioritas penempatan hakim bersertifikat lingkungan adalah di Sumatera dan Kalimantan.
"Ada tim yang akan menggodok. Namanya TPM, Tim Promosi dan Mutasi hakim untuk ambil putusan hakim A pindah ke pengadilan B, dan sebagainya. Kalau seorang hakim bersertifikat lingkungan bertugas di suatu tempat, lalu ada kasus lingkungan ditangani hakim lain, dia (yang bersertifikat) tidak diberi tugas menangani, maka itu kekeliruan ketua pengadilan yang mendistribusikan perkara," kata Suhadi kepada KBR, Rabu (6/1).
Suhadi mengakui ketersediaan hakim bersertifikat lingkungan hidup yang masih belum memadai.
Hingga kini, baru 143 hakim bersertifikasi lingkungan yang mulai bertugas sejak 2012. Mahkamah Agung membutuhkan 250-an hakim yang memiliki sertifikasi lingkungan untuk disebar di seluruh Indonesia.
Rencana penambahan hakim bersertifikat lingkungan itu menguat setelah sebelumnya publik menyoroti putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Utara dalam kasus gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap perusahaan PT Bumi Mekar Hijau (BMH).
KLHK menggugat PT BMH senilai Rp7,9 triliun karena membiarkan pembakaran lahan seluas 20 ribu hektar. Namun majelis hakim PN Palembang yang diketuai Parlas Nababan menolak gugatan KLHK. Parlas Nababan yang menjabat Wakil Ketua PN Palembang itu berdalih kasus kebakaran hutan itu tidak merugikan negara, karena lahan yang terbakar masih bisa ditanami kembali.
Putusan itu mendapat reaksi keras dari pemerintah dan publik. Ketua PN Palembang Sugeng Hiyanto mengklaim putusan itu sudah sesuai prosedur. Apalagi, PN Palembang juga kekurangan hakim lingkungan.
Editor: Agus Luqman
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai