KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan
melakukan revisi aturan dan perizinan di sektor kehutanan. Menurut
Sekjen KLHK, Bambang Handroyono, evaluasi perizinan akan dilakukan
kepada izin-izin swasta, pemerintah daerah dan rakyat. Evaluasi izin
meliputi pemanfaatan kawasan hutan baik di hutan produksi, hutan lindung
dan hutan konservasi.
"Dalam
alokasi sumber daya hutan, Kementerian LHK melakukan evaluasi terhadap
perizinan yang ada dalam kawasan hutan baik itu di hutan produksi,
hutang lindung maupun hutan konservasi terkait dengan izin-izin yang
telah diberikan kepada swasta bahkan juga izin yang sudah diberikan
pemerintah kepada rakyat. Bahkan, pemerintah, Kementerian LHK di tahun
2016 berpijak pada Undang-undang 41 tahun 1999 kita akan melakukan
terobosan dengan melakukan revisi regulasi-regulasi agar seluruh fungsi
hutan ini dapat diberdayakan untuk kepentingan masyarakat," jelas Sekjen
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono kepada
KBR, Kamis (28/1/2016)
Bambang Hendroyono menambahkan,
evaluasi aturan dan izin bertujuan untuk melindungi kawasan hutan. Meski
demikian, ia menegaskan evaluasi izin dan aturan tidak akan melanggar
UU soal kehutanan.
Editor: Malika