Bagikan:

KPK Yakin Menangkan Praperadilan RJ Lino

"Penetapan tersangka dengan dua alat bukti diekspos dulu oleh pimpinan"

BERITA | NASIONAL

Selasa, 19 Jan 2016 15:30 WIB

KPK Yakin Menangkan Praperadilan RJ Lino

Eks Dirut Pelindo II, RJ Lino (Sumber: Pelindo)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku optimistis bakal memenangkan praperadilan melawan bekas Direktur Pelindo II RJ Lino. Ini dikatakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Basaria mengklaim, biro hukum KPK di persidangan memberikan tanggapan yang meyakinkan atas gugatan yang diajukan RJ Lino.

"Jawaban kita saya pikir cukup affirmed ya, sesuai dengan Pasal 44 UU 30 tahun 2002, penetapan tersangka itu dengan dua alat bukti itu diekspos dulu oleh pimpinan. Jadi unsurnya itu sudah terbukti," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Selasa (19/01/2016). 

Basaria melanjutkan, "kemudian, sesudah ada alat bukti, ditingkatkan ke penyelidikan. Kalau sekarang ada pemohon yang menyatakan itu tidak cukup bukti, harusnya di persidangan berikut, bukan di praperadilan, harusnya begitu."

Namun  Kuasa hukum bekas Dirut Pelindo II RJ Lino, Maqdir Ismail menyatakan materi jawaban KPK pada persidangan, lemah. Menurut dia KPK kontradiktif ketika menyatakan putusan MK tidak bisa dijadikan landasan permohonan praperadilan. Pasalnya  KPK justru menggunakan putusan MK sebagai landasan penetapan tersangka.

Selain itu, penetapan dinilai tidak sah lantaran belum ada perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK sebagai lembaga yang berwenang.

"KPK atau siapapun itu tidak diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menghitung kerugian keuangan negara. Menurut UU yang berwenang itu BPK, dan BPK bisa mendelegasikan penghitungan itu kepada orang lain. Ketika Pak Lino ditetapkan sebagai tersangka, penghitungan kerugian keuangan negaranya itu belum ada, belum pernah dihitung," kata Maqdir di PN Jaksel (19/1).

Kuasa Hukum juga tetap mempermasalahkan status Ambarita Damanik sebagai penyidik kasus RJ Lino. Kata dia, yang bersangkutan telah berhenti dari kepolisian sejak akhir 2014. Padahal kata dia, Undang-Undang KPK yang menyatakan penyidik harus berasal dari unsur polisi dan kejaksaan yang diberhentikan sementara selama menjadi pegawai KPK.

"KPK tidak menunjukkan bukti pengangkatan Damanik sebagai penyidik yang sah, yang mereka pakai adalah pengangkatan Damanik sebelum dia berhenti dari polisi tahun 2012, padahal Damanik itu berhenti pada Oktober atau November 2014," kata Maqdir. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan persidangan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino. Agenda sidang kedua ini yang dipimpin Hakim tunggal Udjiati ini mengagendakan pembuktian dari KPK.

RJ Lino ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) pada 2010. Lino diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dengan menunjuk langsung PT HDMD, perusahaan asal Tiongkok. 


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending