KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan jadi satu-satunya lembaga yang menangani kasus korupsi. Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho beralasan efektivitas dalam menangani kasus korupsi.
Yanuar menegaskan bahwa saat ini ide tersebut sedang diuji dan belum diputuskan.
"Harusnya korupsi ditangani oleh satu lembaga tunggal, referensi gampang kok mas. Hongkong sama Malaysia itu lho. Malaysia tu berapa 54 ya kalau nggak salah ya tadi ya. Ya kan. Jadi kita coba dong kalau kita memang mau serius mengurus korupsi mari kita exercise pemikiran itu." Ujar Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho pasca peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, Senin (27/01/2016).
"Karena kalau kita punya lembaga tunggal untuk menangani anti-korupsi maka pembagiannya lebih jelas kan wewenangnya. KPK mengurusi korupsi. Kepolisian mengurusi kejahatan apapun selain korupsi. Kemudian ya tadi penuntutannya pada anggota kejaksaan kan clear kan." Imbuhnya.
Ide itu mendapat penolakan dari Komisi Hukum DPR. Wakil Ketua Komisi Hukum, Desmond Mahesa, mengatakan lembaganya harus
merevisi tiga UU untuk melaksanakan rencana tersebut. Regulasi ini
adalah UU Kejaksaan, UU Kepolisian, dan UU KPK yang akan prosesnya
memakan waktu bertahun-tahun.
"Menurut
saya nggak masuk akal," ungkapnya kepada KBR, Rabu (27/1/2016) malam.
"Ada tiga revisi undang-undang. Termasuk revisi UU KPK yang 4 item dan
diusulkan, itu juga kan harus dievaluasi lagi," jelasnya.
Wakil
Ketua Komisi Hukum, Desmond Mahesa, mengatakan ide ini bisa punya efek
bagus. Sebab, dalam beberapa aduan yang diterima komisinya, perwakilan
kejaksaan di daerah banyak yang memeras pejabat setempat ketika
menangani kasus. Karenanya, urusan pidana khusus lebih baik ditangani
satu badan saja.
Saat ini, di Indonesia terdapat tiga lembaga yang berwenang dalam menangani tindak pidana korupsi. Tiga lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Persoalan dalam menangani kasus korupsi sering terjadi terkait wewenang ketiga lembaga tersebut.
Editor: Rony Sitanggang