KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Undang-Undang 31 tahun 1997 soal Peradilan Militer direvisi. Pasalnya menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, undang-undang yang ada membuat lembaga antirasuah kesulitan mengusut indikasi kasus korupsi di lingkaran militer.
Meski demikian kata dia, KPK tetap berusaha maksimal memberantas korupsi di semua sektor termasuk sektor pertahanan dan keamanan. Misalnya kata dia dengan memperketat syarat dan memperluas tingkatan yang harus menyerahkan (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain itu memanfaatkan zona integritas untuk pencegahan tindak pidana korupsi terjadi di sektor tersebut.
"Indikasi-indikasi itu kan semua kita juga tahu kan. Persoalannya adalah mau gak kita untuk berubah? Kan ini untuk kebaikan TNI juga," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Kamis (21/01/2016).
Saut melanjutkan, "jadi saya berpikiran apa yang disampaikan oleh TI (Transparancy International) hari ini merupakan suatu sarana TNI akan semakin dicintai oleh masyarakat. Nah oleh sebab itu nanti kita itu tidak bisa masuk begitu saja, kita kan ada UU dan nanti kita pelajari. Tetapi kalau kita berbicara UU KPK, kita bicara wewenang KPK, semua orang nakal yang ngambil uang negara itu ya kita harus ajak ngobrol. Kalau ya tidak mau kita ajak ngobrol ya kita tindak. Saya pikir banyak UU yang harus kita revisi kalau kita mau berubah, jujur saja."
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menambahkan, selain itu perlu ada revisi Undang-Undang KPK agar memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di sektor keamanan dan pertahanan. Selain itu kata dia, perlu ada sinkronisasi anatar regulasi TNI dan KPK untuk mencegah masing-masing undang-undang saling berbenturan satu sama lain.
Editor: Rony Sitanggang
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai