KBR, Jakarta- Komisi Hukum DPR menyatakan usulan penanganan korupsi
hanya diurus KPK tidak masuk akal.
Wakil Ketua Komisi Hukum, Desmond Mahesa, mengatakan lembaganya harus
merevisi tiga UU untuk melaksanakan rencana tersebut. Regulasi ini
adalah UU Kejaksaan, UU Kepolisian, dan UU KPK yang akan prosesnya
memakan waktu bertahun-tahun.
"Menurut
saya nggak masuk akal," ungkapnya kepada KBR, Rabu (27/1/2016) malam.
"Ada tiga revisi undang-undang. Termasuk revisi UU KPK yang 4 item dan
diusulkan, itu juga kan harus dievaluasi lagi," jelasnya lagi.
Meski begitu Wakil
Ketua Komisi Hukum, Desmond Mahesa, mengatakan ide tersebut bisa punya efek
bagus. Sebab, dalam beberapa aduan yang diterima komisinya, perwakilan
kejaksaan di daerah banyak yang memeras pejabat setempat ketika
menangani kasus. Karenanya, urusan pidana khusus lebih baik ditangani
satu badan saja. Hanya saja, kata dia, tidak untuk diterapkan pada saat ini.
Sebelumnya, Pemerintah mempertimbangkan untuk menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai satu-satunya lembaga penanganan korupsi. Deputi II Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Kepresidenan KSP, Yanuar Nugroho mengaku tengah menguji dan membahas gagasan tersebut.
Editor: Malika