KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih memproses memo banding terhadap PT Bumi Mekar Hijau(PT BMH). Sebelumnya, gugatan atas pembakaran lahan yang diajukan KLHK ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya geram dengan proses peradilan di PN Palembang.
Menurut dia, putusan untuk menolak gugatan diambil tanpa pertimbangan jelas.
"Keputusan hakimnya itu sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang dari kita," ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat ditemui Selasa (26/01/2016).
Menghadapi penolakan itu, KLHK masih mempersiapkan memori banding. Mereka masih mengkaji berbagai masukan dari pakar, masyarakat, dan media. Salah satu aspek yang sedang diperkuat adalah bagaimana kebakaran tersebut berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat.
"Kan kita punya kesempatan untuk menjelaskan pengantar. Saya sedang coba otak-atik apakah dengan pengantar ini ada problem formalnya selain problem substansialnya," tambahnya.
KLHK menargetkan penyusunan memo banding selesai sebelum akhir bulan ini. Selain itu, mereka juga sedang mempersiapkan gugatan ke beberapa perusahaan lain. Saat ini, proses peradilan pada PT Sagu Prima juga sedang berjalan.
Editor: Rony Sitanggang