KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyita 30 item hewan yang dilindungi dalam aksi tangkap tangan yang dilakukan Penyidik KLHK dan SPORC (Satuan Polisi Operasi Cepat) yang dilakukan hari ini. Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani mengatakan, juga menangkap pemilik berisinial ES karena terlibat dalam kejahatan perdagangan satwa dilindungi. ES tinggal di Kedoya, Jakarta barat.
Sebanyak 30 item itu berasal dari 28 jenis binatang yang dilindungi.
"Ada 30 item yang ditemukan sebagai barang bukti berupa opsetan, tulang dan kulit dari harimau, macan tutul, beruang, rusa, tiga anak anak harimau, harimau basah yang siap di awetkan, elang dan jalak bali. Juga ada tengkorak-tengkorak beruang kayaknya, masih kita cek," kata Ridho Sani pada KBR, Jumat 16/016/16.
Rasio Ridho Sani menambahkan barang-barang sitaan itu diperoleh ES dari beberapa lokasi di Jakarta. Penyidik KLHK akan melakukan pengembangan atas kasus ini dan mengejar para pemain dibalik kejahatan perdagangan satwa langka tersebut.
Editor: Rony Sitanggang