KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri akan mempelajari keluarnya aturan pengusiran warga Ahmadiyah dari Kabupaten Bangka. Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sonny Soemarsono, pihaknya hanya memiliki kewenangan mengurus kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Sedangkan untuk urusan pelarangan sebuah aliran, yang memiliki kewenangan adalah Kementerian Agama.
"Jadi orang diusir itu kalau sudah dilarang, itu baru dilarang posisinya. Diusir sebagai apa, ini seperti kasus Madura terulang kembali toh. Iya semacam kasus itu seperti Bandung dan sebagainya. Saya kira ini namanya konflik berbau agama itu kewenangannya pusat di bawah Kementerian Agama. Sebuah aliran agama singkatnya di bawah kementerian agama. Kalau Kementerian Dalam Negeri hanya mengurus regulasinya, kalau sudah ada larangan tegas, nanti saya pelajari dulu deh yang dari Bangka itu," jelas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sonny Soemarsono kepada KBR, Senin (18/1/2016)
Sebelumnya, pada 14 Desember ada pertemuan antara jemaah Ahmadiyah dengan warga dan FKUB. Dalam pertemuan itu, jemaah Ahmadiyah diminta pergi dari Bangka. Lalu, pada 5 Januari keluar Surat Edaran Bupati yang ditandatangani Sekretaris Daerah Bangka, Feri Insani. Dalam surat itu, jemaah Ahmadiyah untuk masuk pada ajaran Islam Sunni atau diusir dari Pulau Bangka.
Editor: Malika