Bagikan:

Kejagung Petakan Penguasaan Aset Supersemar dan Cara Mengambilnya

MA memutus bersalah Yayasan Supersemar dan mewajibkan yayasan tersebut membayar denda lebih dari Rp 4,4 triliun setelah proses panjang peradilan.

BERITA | NASIONAL

Selasa, 05 Jan 2016 19:56 WIB

Author

Wydia Angga

Kejagung Petakan Penguasaan Aset Supersemar dan Cara Mengambilnya

Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: KBR

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung sedang menelusuri aset dari Yayasan Supersemar pasca Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap perkara penyimpangan dana beasiswa yayasan bentukan Soeharto awal Juli lalu. 

Mahkamah Agung (MA) memutus bersalah Yayasan Supersemar dan mewajibkan yayasan tersebut membayar denda lebih dari Rp 4,4 triliun setelah proses panjang peradilan. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya sedang memetakan penguasaan aset Yayasan Supersemar dan cara mengambilnya.

"Kita sudah lakukan verifikasi penelusuran aset-aset mereka yang sebenarnya kita berharap mereka secara sukarela memenuhi kewajiban membayar sejumlah uang yang sudah diputusakan incraft. Kalau tidak ya kita telusuri asetnya dimana, dikuasai siapa dan bagaimana mengambilnya," kata HM Prasetyo, Selasa (5/1/2015)

Jaksa Agung HM Prasetyo menambahkan, kejagung dalam kapasitasnya sebagai pihak berkepentingan mewakili negara untuk melaksanakan keputusan menyangkut Supersemar. Sementara, kata dia yang memimpin pelaksanaan putusan adalah pihak pengadilan. 

Kejaksaan menyebut dana yang seharusnya disalurkan Yayasan Supersemar kepada siswa dan mahasiswa itu diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Bank Duta 420 juta dolar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar. Negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dollar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun. 

Editor: Malika

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending