KBR, Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kasus dugaan korupsi dana operasional menteri. Terdakwa kasus ini adalah bekas menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan, Jusuf Kalla dihadirkan sebagai saksi meringankan atas permintaan terdakwa dan kuasa hukumnya. Proses pengamanan akan diserahkan kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengatur.
"Hari Kamis yang akan datang. Seperti yang diajukan kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan Wapres Jusuf Kalla.Tetapi pengamanannya bagaimana ini ya? Ini kan termasuk simbol negara," jelas Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2016).
Sementara itu Jaksa KPK menyampaikan keberatan atas permintaan terdakwa dan kuasa hukumnya yang mengulur-ulur waktu pemeriksaan terdakwa. Karena hingga kini terdakwa belum pernah dihadirkan dalam pemeriksaan mendalam di persidangan.
Menanggapi keberatan itu, terdakwa Jero Wacik meminta seluruh saksi dihadirkan. Dia siap diperiksa oleh hakim dan jaksa setelah pemeriksaan saksi baik meringankan dan memberatkan dilakukan.
Sebelumnya, bekas Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana operasional menteri dengan nilai miliaran rupiah.
Editor: Rony Sitanggang