KBR, Jakarta- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak akan menyerahkan kasus bantuan sosial (bansos) dan hibah Sumatera Utara 2012-2013 Sumatera Utara kepada KPK. Padahal dalam pemeriksaan KPK terhadap tersangka bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengungkap keterlibatan sejumlah petinggi Kejaksaan Agung dalam upaya "mengamankan" kasusnya. Kasus itu kini sedang ditangani Kejaksaan.
"Bansos Sumut sudah saya laporkan ke KPK. Kalian nunggu jawaban Jaksa Agung dituduh suap kan? Saya berani jamin itu omong kosong. Saya tahu diri saya. (kapan diserahkan KPK?) Ada dua kasus berbeda. Kasus operasi tangkap tangan. Dan kasus penyimpangan dana bansos. Untuk dana bansos sejak awal dengan KPK jilid III sudah dinyatakan bahwa tidak akan diambil alih KPK," ungkap HM Prasetyo, Selasa (5/1/2015)
Sebelumnya, istri bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengaku telah memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada pengacara OC Kaligis untuk mengamankan kasus dana hibah dan bansos yang tengah ditangani Kejagung.
Editor: Malika