KBR, Jakarta- Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) meminta bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung mencabut surat paksaan yang memaksa Ahmadiyah menganut Islam Sunni atau diusir dari kabupaten. Juru Bicara JAI, Iyandra Budiana, mengatakan telah melayangkan surat keberatan kepada Pemkab.
JAI mendesak pemerintah bersikap adil kepada Ahmadiyah. Sebab warga Ahmadiyah telah hadir di desa itu sejak 1980-an dan tidak pernah ada masalah.
"Kita mendorong pemerintahan Bangka melakukan fungsinya sebagai pejabat publik. Di mana harus fungsi pemerintahan dengan bersikap adil dan memberikan hak-hak kewarganegaraan," ungkap Juru Bicara JAI, Iyandra Budiana kepada KBR di Jakarta, Senin (18/1/2016) sore.
"Terutama karena dalam kasus ini kan dimulai dari pengajuan KTP," ujarnya lagi.
Juru Bicara JAI, Iyandra Budiana, menyatakan terus mengupayakan dialog dengan tokoh agama setempat. Kata dia, pihaknya belum berencana mengajukan gugatan ke jalur hukum meski surat bupati bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sebelumnya pada 14 Desember ada pertemuan antara jemaah Ahmadiyah
dengan warga dan Forum Kerukunan antar Umat Bergama (FKUB). Dalam
pertemuan itu, jemaah Ahmadiyah diminta pergi dari Bangka. Lalu, pada 5
Januari keluar Surat Edaran Bupati yang ditandatangani Sekretaris Daerah
Bangka, Feri Insani. Dalam surat itu, jemaah Ahmadiyah diminta untuk
masuk pada ajaran Islam Sunni. Jika tidak mereka akan diusir dari Pulau
Bangka.
Editor: Rony Sitanggang