KBR, Jakarta- Permintaan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso untuk mendapat kewenangan penangkapan dan penahanan mendapat kritikan keras. Aktivis Imparsial, Al Araf, menyebut BIN tidak memiliki parameter akuntabilitas penangkapan. Mekanisme kerja BIN yang tertutup, kata dia, menyebabkan kewenangan tersebut sangat rawan disalahgunakan. Jika permintaan penambahan kewenangan ini dikabulkan, lanjut Al Araf, maka pemerintah dianggap melegalisasi tindakan penculikan.
"BIN bukan bagian dari sistem penegakan hukum maka apabila diberikan kewenangan maka akan terjadi persoalan pada akuntabilitasnya. Pemberian kewenangan pada lembaga dengan kerja seperti BIN itu sama dengan melegalisasi proses penculikan, penangkapan sewenang-wenang karena kita tidak pernah tahu kapan, dimana, dan bagaimana penangkapan itu terjadi," jelasnya, Senin (18/1/2016)
Itu tadi Aktivis Imparsial, Al Araf. Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan perlu ada perbaikan undang-undang yang mengatur kewenangan intelijen. Sutiyoso meminta agar BIN diberikan kewenangan untuk menagkap dan menahan teroris. Tujuannya agar Indonesia lebih aman dari ancaman teroris. Menurut Sutiyoso teroris sulit ditangkap akibat batasan pada aturan tersebut.
Editor: Malika