KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menggunakan jaksa-jaksa terbaik yang memiliki wawasan dan sertifikasi lingkungan untuk menggugat 10 perusahaan pembakar lahan dan hutan.
Menurut Juru bicara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Eka Widodo Sugiri, sudah ada kerjasama antara lembaganya dengan lembaga kejaksaan untuk memperkuat gugatan. Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar memberikan hakim yang bersertifikasi lingkungan.
"Inikan sudah jalan semua, jadi bu Menteri sudah jalan di tingkat eselon I. Kasus ini bukan hanya internal kejaksaan dan KLHK tetapi cakupannya di tingkat Menkopolhukam, kan kendalinya penangannya di bawah kendali beliau. Koordinasi ini termasuk meminta jaksa terbaik yang memahami wawasan lingkungan? Ya, artinya itu sudah ada kerjasamanya tinggal bagaimana kita mengimplementasikan itu di tingkat operasional," jelas Juru bicara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Eka Widodo Sugiri kepada KBR, Rabu (6/1/2015)
Eka Widodo Sugiri menambahkan, pihaknya sudah mempersiapkan memori banding di tingkat kasasi terkait penolakan Pengadilan Negeri Palembang atas gugatan perdata yang diajukan KLHK terhadap PT Bumi Mekar Hijau senilai Rp7,8 triliun.
Editor: Malika