KBR, Jakarta- Kelompok masyarakat sipil menantang pemerintah untuk
membuktikan pelanggaran pidana kelompok Gafatar, hingga mereka harus
dievakuasi dari Kalimantan.
Menurut Direktur Eksekutif HRWG, Rafendi Djamin, pemerintah tidak punya
satu pasal pun untuk menjerat kelompok itu. Apalagi selama ini mereka
hidup damai dan tidak memiliki senjata.
"Kelompok
sipil, tidak bersenjata, damai dan sejahtera, tiba-tiba harus
menghadapi hal seperti ini," ungkapnya kepada wartawan di kantor HRWG,
Jakarta, Senian (25/1/2016) sore. "(Mereka) kelompok orang Idnonesia
yang mencoba mencari jalan keluar dalam kehidupannya, berdagang,
bertani, sekarang disudutkan secara sosial dan politik oleh birokrasi,
pemerintahan, dan masyarakat," jelasnya.
Rafendi Djamin
menilai, tiga tuduhan pemerintah terhadap kelompok tersebut tidak
memiliki dasar hukum. Dengan tuduhan makar, kelompok Gafatar tidak
punya senjata. Sementara dugaan orang hilang juga tidak bisa digunakan
karena Gafatar tidak melakukan penculikan.
Di samping itu, pasal penodaan agama tidak bisa dikenakan karena
didasarkan pada UU PNPS. Mahkamah Konstitusi telah mengamanatkan
penggantian UU ini, namun prosesnya berlarut.
Editor: Malika