KBR, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM akan mulai
menyosialisasikan Peraturan Menteri ESDM terkait skema pengawasan dan
penindakan izin tambang oleh pemerintah daerah. Menurut Direktur
Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono permen sudah ditandatangani dan
akan disosialisasikan bulan ini. Dengan adanya permen, kata Bambang
pemerintah provinsi bisa melakukan tindakan terhadap pemegang izin usaha
pertambangan (IUP) yang bermasalah.
"Iya (sudah bisa digunakan menindak tambang ilegal). Tapi itu ada
sosialisasinya kepada pemda. Kira-kira Januari ini," jelasnya kepada KBR saat dihubungi, Sabtu (01/02).
Sebelumnya,
KPK mencatat sejumlah masalah dalam 4ribuan lebih (4.563) izin yang
bestatus non clean and clear. Misalnya, KPK mencatat ketaatan pembayaran
pajak hanya 29 persen atau 2.304 IUP.
Menurut Ketua Kajian Sumber Daya
Alam KPK Dian Patria, penertiban tahun macet lantaran tidak ada aturan
yang secara tegas memberi kewenangan Pemprov untuk mengawasi izin
tambang. Satu-satunya payung hukum adalah UU Nomor 23 Tahun 2014.
Langkah penertiban takut diambil pemprov lantaran takut melampaui
kewenangan.
Editor: Dimas Rizky