KBR, Jakarta- Direktur Utama PT.PLN (Persero) Sofyan Basir menyangkal proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro ( PLTMH ) di Deiyai, Papua terkait dengan PT. PLN (Persero). Setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 4,5 jam, Sofyan menegaskan dana APBN yang digunakan dalam proyek di Papua itu bukan wewenangnya, tetapi wewenang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"APBN itu, karena itu proyeknya ESDM bukan proyeknya PLN. Dulu tahun 2015 memang kami tidak, tidak lagi menangani proyek-proyeknya APBN. Saya sudah mengirim surat bahwa kami tidak lagi menangani proyek-proyek APBN kami hanya menangani proyek-proyek APLN (Anggaran Perusahaan Listrik Negara)." Ujar Sofyan Basir Direktur Utama PT. PLN (Persero), Senin (25/1/2016).
Meskipun demikian Sofyan mengaku perusahan pimpinannya juga menangani proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Timur Indonesia, namun bukan proyek di Deiyai, Papua.
"Tidak itu APBN, bukan PLN,"tegas Sofyan kembali terkait kasus suap proyek PLTMH di Papua.
KPK hari ini memeriksa Dirut PLN Sofyan Basir sebagai saksi, dalam dugaan korupsi penerimaan hadiah yang menjerat bekas Anggota DPR Dewi Yasin Limpo. Kasus dugaan suap ini terkait proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Deiyai, Papua.
Sebelumnya KPK
menetapkan enam tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kelapa
Gading dan Bandara Soekarno Hatta pada Oktober lalu.
Editor: Malika