KBR, Jakarta- Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti mengajukan dirinya sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Damayanti telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat.
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan pengajuan pada Jumat (22/01/2016) lalu.
"Untuk pengajuan JC DWP memang benar sudah diterima oleh KPK hari Jumat lalu. Ya pasti dikaji dulu biro hukum dan tim penyidik. Kasus ini pasti akan mengkaji pengajuan permohonan JC oleh DWP." Ujar Yuyuk saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (26/01/2016).
Menurut Yuyuk, pengajuan ini akan bepengaruh pada keringanan hukuman dari Damayanti.
"Yang pasti nanti akan berpengaruh pada keringanan hukuman. Tapi semuanya sekali lagi harus dikaji lebih dulu." Ujar Yuyuk.
Sebelumnya KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi
PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, dalam kasus ini,
KPK juga menetapkan UWI, AKH dan DES dari pihak swasta serta dua orang
supir sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita uang 99 ribu dolar Singapura atau hampir 1 miliar rupiah yang dipegang Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin (DES). Keduanya staf Damayanti.
Editor: Rony Sitanggang