KBR, Jakarta- Badan Intelijen Negara (BIN) meminta diberi kewenangan menangkap teroris. Karena Kepala BIN Sutiyoso meminta UU Penanggulangan Terorisme direvisi.
Sutiyosi beralasan, selama ini BIN terganjal kewenangannya, yakni hanya penggalian informasi. Sementara penangkapan dan penahanan dilakukan kepolisian. Sehingga, menurutnya, pencegahan terorisme tidak optimal.
Dia mendorong BIN diberikan kewenangan penangkapan dan penahanan tersebut.
"Itu perlu direvisi. Di mana BIN, seperti intelijen di negara-negara lain diberikan kewenangan lebih, yaitu untuk menggali, menangkap, dan menahan," ujarnya dalam konferensi pers di markas BIN, Jakarta, Jumat (15/1/2016) sore.
Kepala BIN, Sutiyoso, mencontohkan, hal tersebut dilakukan oleh intelijen negara lain seperti Amerika Serikat dan Malaysia. Bahkan, intelijen Malaysia bisa memasangkan gelang elektronik untuk mengawasi orang-orang yang dianggap membahayakan negara, misalnya anggota kelompok radikal yang pulang dari Suriah.
Editor: Rony Sitanggang