KBR, Jakarta - KPK mempersilakan rencana pelaporan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain ke Bareskrim Polri.
Namun, menurut Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, laporan itu harus berdasar pada bukti yang jelas dan tidak mengada-mengada. Kata dia, lembaga penegak hukum yang menerima laporan tersebut juga harus jeli dan objektif saat memproses laporan tersebut.
“Adalah setiap warga negara untuk melaporkan apapun dan siapapun atas perkara apapun, akan tetapi penegak hukumnya harus melihat bagaimana laporannya begitu. Apakah bukti-buktinya kuat atau tidak? Jangan sampai seseorang tergesa-tergesa dijadikan tersangka," ujarnya kepada KBR.
"Saya belum tahu perkara ini yang jelas buktinya ada, jangan asal lapor karena yang dilaporkan juga bisa menggunakan langkah hukum kalau laporannya itu fitnah dan tidak benar. Ini ada apa, kenapa kok beruntun ini seolah-seolah seperti yang dikhawatirkan oleh publik,” jelasnya saat ditanya KBR soal kasus yang membelit Zulkarnain ini.
Sebelumnya, setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dan Adnan Pandu Praja, kali ini giliran Zulkarnain yang akan dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Zulkarnain dilaporkan Aliansi Masyarakat Jawa Timur ke Bareskrim terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Zulkarnain diduga menerima uang suap sekitar Rp 5 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Editor: Dimas Rizky
Zulkarnain Diadukan ke Kepolisian, KPK: Asal Ada Bukti
KPK mempersilakan rencana pelaporan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain ke Bareskrim Polri.

NASIONAL
Senin, 26 Jan 2015 18:35 WIB


hukum, politik, kisruh, KPK, Polri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai