KBR, Jakarta - Komisi Hukum DPR menilai Presiden Jokowi tidak bisa menarik nama calon Kapolri, yang sudah diajukan.
Menurut Anggota Komisi Hukum DPR, Patrice Rio Capella mengatakan, untuk mengajukan calon yang baru, Jokowi harus menunggu keputusan dari DPR, apakah calon tunggal Kapolri Budi Gunawan ditolak atau disetujui DPR.
"Harus ada keputusan DPR dulu kalau presiden mau ganti calon (Kapolri). Tidak bisa kalau sudah diberikan pada DPR, DPR sudah memproses, tidak bisa ditarik tiba-tiba oleh presiden. (Kalau di tengah jalan presiden beri surat baru?) Gak mungkin dong. Memangnya kita ini main tarik ulur? Lagi rapat tiba-tiba ditarik, ganti. Kan nggak bisa dong. Harus masuk lagi dalam sidang paripurna lagi, ditetapkan oleh sidang paripurna, setuju namanya, kemudian diproses berikutnya," kata Patrice selepas rapat terkait kelanjutan Uji Kepatutan dan Kelayakan Budi Gunawan, Selasa (13/1).
Patrice menambahkan, keputusan DPR akan ditetapkan Rabu (14/1) besok selepas uji kepatutan dan kelayakan dilakukan pada Budi.
Soal ini juga ditegaskan Ketua Komisi Hukum DPR, Azis Syamsudin. Ia menegaskan, DPR akan melanjutkan mekanisme proses pemilihan Budi Gunawan, baik dari paripurna maupun dalam proses di badan musyawarah. Putusan ini diambil setelah Ketua Komisi Hukum DPR Ia meminta pandangan resmi fraksi-fraksi di Komisi Hukum.
Namun begitu, Azis akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan KPK dan presiden. Selain itu, Azis juga akan meminta pimpinan DPR untuk segera mengagendakan rapat konsultasi dengan presiden terkait surat pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri.
“Itu surat presiden tangga 9 januari sudah kami terima. Secara prosedur, intelejen, dan kepresiden harusnya sudah dilakukan oleh presiden. Mekanisme nya seharusnya sudah selesai, tidak terjadi,” ujar Azis.
Soal pemilihan Budi, Azis mengasumsikan presiden telah melakukan proses administrasi dan analisis yang dalam terhadap calon yang diajukan ke DPR. Ia juga bertanya-tanya mengapa KPK baru mengumumkan hal tersebut saat proses pencalonan akan berakhir.
Calon tunggal Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK pada Selasa (13/1) siang. Saat itu Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri periode 2004-2006.
Editor: Anto Sidharta
Walau Jadi Tersangka KPK, DPR Tetap Proses Pengajuan Budi Gunawan
Komisi Hukum DPR menilai Presiden Jokowi tidak bisa menarik nama calon Kapolri, yang sudah diajukan.

NASIONAL
Selasa, 13 Jan 2015 19:02 WIB


Walau Jadi Tersangka KPK, DPR, Budi Gunawan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai