KBR, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) protes terhadap revisi upah minimum Provinsi Jawa Barat yang diteken akhir tahun lalu. Ketua Apindo Jabar Deddy Wijaya mengatakan, sudah lebih dari 140 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah 2015.
Mereka bingung karena penangguhan yang sudah masuk ke Dinas Tenaga Kerja memakai dasar SK gubernur bulan November. Sedangkan pada 24 Desember lalu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan merivisi SK soal UMP.
"Waktu itu SK Gubernur sudah ditandangani 20 November 2014. Tanggal 21 sudah disosialiasasikan. Itu yang bisa memberi kita waktu untuk minta penangguhan perusahaan dan diproses. Sekarang kalau 24 Desember ditandatangani (yang revisi) dan disosialisasikan pada 29 Desember, kita gak ada waktu. Itu harus mundur. Ini SK-nya yang mana? Karena penangguhan sudah masuk," kata Deddy saat dihubungi KBR, Senin (5/1).
Deddy menambahkan lembaganya akan menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurutnya, selain menimbulkan kebingungan bagi pengusaha, SK itu juga melanggar aturan pemerintah pusat.
Bahwa pembahasan upah minimum dilakukan sekali dalam setahun. Kata Deddy, penerbitan SK tersebut juga tidak mengakomodasi aspirasi perwakilan pengusaha dalam dewan pengupahan darah. Padahal proses yang menyangkut pengupahan harus dilakukan secara tripartid.
Editor: Pebriansyah Ariefana
UMP Direvisi, Pengusaha di Jawa Barat Bingung
KBR, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) protes terhadap revisi upah minimum Provinsi Jawa Barat yang diteken akhir tahun lalu. Ketua Apindo Jabar Deddy Wijaya mengatakan, sudah lebih dari 140 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah 2015.

NASIONAL
Senin, 05 Jan 2015 17:50 WIB


buruh, UMP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai