KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengaku masih membahas penyelesaian kontroversi tentang qanun bendera dan lambang Aceh dengan Gubernur Aceh.
Dirjen Otonomi Daerah Susilo menjelaskan pemerintah akan tetap menyesuaikan qanun bendera Aceh sesuai Peraturan Pemerintah tentang lambang daerah. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai dicabutnya qanun tersebut atau tidak.
"Dari Aceh soal Qanun bendera akan disesuaikan supaya tidak bertentangan dengan PP 77 Tahun 2007. Jadi bapak gubernur Aceh akomodatif dan sudah sering kontak komunikasi, dan rapat-rapat secara terpadu baik dipimpin oleh bapak Wapres dan Menko untuk bicara soal hal ini," kata Susilo, Selasa (6/1).
Sebelumnya, pemerintah pusat sudah sempat memberikan waktu kepada Pemda Aceh untuk mengevaluasi qanun tersebut. Kementerian Dalam Negeri sempat memberikan catatan atas pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang lambang dan Bendera Aceh.
Pasalnya, penggunaan bendera Aceh menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Soal Qanun Bendera Aceh, Kemendagri Tetap Ikut Peraturan Pemerintah
KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengaku masih membahas penyelesaian kontroversi tentang qanun bendera dan lambang Aceh dengan Gubernur Aceh.

NASIONAL
Selasa, 06 Jan 2015 14:36 WIB


qanun, aceh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai