KBR, Jakarta - Komisi Hukum DPR menilai Presiden Joko Widodo telah melanggar hukum karena menunda pelantikan calon Kapolri Budi Gunawan.
Anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil beralasan, menurut Undang-Undang Kepolisian, calon Kapolri yang sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR wajib dilantik. Selain itu, Nasir menilai, penundaan tersebut merupakan sikap tidak menghargai DPR oleh Presiden Jokowi.
"Ini yang lama diganti dan yang baru tak masuk. Padahal perintah Undang-Undang yang lama diganti yang baru masuk. Jadi menurut saya ada pelanggaran serius ini yang dilakukan Presiden.
Seharusnya menurut saya melantik saja dulu, dilantik Budi Gunawan. Dilantik sehingga perintah UU dilaksanakan. Bahwa dia nanti memberhentikan sementara Budi Gunawan, itu lain soal," ujar Nasir saat dihubungi di Jakarta, Minggu (18/1).
Nasir Djamil menambahkan lembaganya akan meminta penjelasan Presiden Joko Widodo terkait penundaan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka korupsi. Oleh karena itu Jokowi menunda pelantikannya, meskipun paripurna DPR telah meloloskan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Editor: Antonius Eko