KBR, Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut Presiden Joko Widodo dinilai melanggar Undang-Undang Kepolisian Indonesia. Ini lantaran, keputusannya memberhentikan Kapolri Sutarman tanpa persetujuan DPR.
Kata Denny, Jokowi harus punya alasan yang kuat untuk memberhentikan Sutarman yang baru pensiun Oktober mendatang.
”Dalam pasal 11 ayat 1 itu yang diatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus dengan persetujuan DPR. Kenapa pemberhentian Sutarman bermasalah? karena beliau masa pensiunnya 9 bulan. Nah, untuk masa yang sedemikian lama harusnya alasannya mesti sangat clear," kata Denny.
Denny Indrayana menambahkan Jokowi seharusnya langsung membatalkan pengangkatan, bukan menundanya. Hal tersebut menjadi bukti Jokowi ingkar terhadap pemberantasan dan pencegahan korupsi.
Setelah DPR memutuskan Budi Gunawan sebagai Kapolri, Presiden Jokowi menunda pelantikan Kapolri terpilih tersebut dan mengangkat Wakapolri Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri.
Sementara, Komisi Hukum DPR akan kembali menggelar rapat untuk membahas penundaan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan pengangkatan Wakapolri sebagai Plt Kapolri, Senin (19/1).
Editor: Antonius eko