KBR, Jakarta - Komisi Hukum DPR mendesak Presiden segera mengambil keputusan terkait pengangkatan Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Polri.
Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsudin mengatakan Plt tidak boleh terlalu lama mengingat secara undang-undang, Plt tak bisa mengambil kebijakan-kebijakan strategis. Sementara di sisi lain tugas Polri terus berjalan baik dalam hal undang-undang dan juga pembahasan anggaran dalam APBN Perubahan 2015 yang tak boleh ditunda.
“Karena itu kami meminta kepada Presiden untuk segera atas permintaan dari pimpinan DPR untuk melakukan rapat konsultasi menyikapi hal ini. (Akan memanggil dari institusi Polri?) ini akan disepakati dalam Panja Komisi Hukum,” kata Aziz Syamsudin di Gedung DPR, Senin (19/1).
Presiden Jokowi sebelumnya memberhentikan Kepala Polri Sutarman dan mengangkat Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Ini agar KPK lebih laluasa memeriksa calon Kapolri Budi Gunawan, yang berstatus tersangka korupsi. Namun presiden tak menyebutkan sampai kapan masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.
Editor: Antonius Eko