KBR, Jakarta - Politisi senior PDIP, Pramono Anung menyatakan, penunjukkan pelaksana tugas (plt) Kapolri harus melalui proses yang panjang.
Menurut bekas Wakil Ketua DPR ini, Presiden harus mengajukan surat ke DPR jika ingin mengangkat Plt Kapolri. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 soal Polri pasal 11 ayat 5. Pasal itu menyatakan bahwa dalam keadaan mendesak presiden bisa memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas yang disetujui DPR.
"Kalau Plt itu prosesnya panjang, harus kepada DPR lagi. Nah pandangan itulah yang saya berikan (pada presiden)," kata Pramono sambil berlalu meninggalkan Istana Merdeka, Jumat (16/1).
Pramono Anung menambahkan, pihaknya menemui presiden hari ini untuk menyampaikan pandangan politik dan hukum terkait calon Kapolri Budi Gunawan. Namun orang dekat Megawati Soekarnoputri ini menolak untuk membeberkan pandangannya kepada publik.
Kemarin rapat paripurna DPR sudah menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Sutarman. Namun hingga Jumat (16/1) sore Jokowi belum juga memberikan kepastian apakah akan tetap melantik Budi Gunawan atau tidak.
"Sabar dan tunggu," kata Jokowi Jumat (16/1) siang.
Ini mengingat pada Selasa (13/1) lalu, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap.
Editor: Anto Sidharta
Pramono Anung: Penunjukan Plt Kapolri Prosesnya Panjang
Politisi senior PDIP, Pramono Anung menyatakan, penunjukkan pelaksana tugas (plt) Kapolri harus melalui proses yang panjang.

NASIONAL
Jumat, 16 Jan 2015 17:44 WIB


Pramono Anung, Plt Kapolri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai