KBR, Jakarta - Mabes Polri akan memanggil Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto untuk diperiksa dalam 2 pekan ini.
Juru Bicara Mabes Polri, Rikwanto, mengatakan saat ini berkas kasus Bambang masih diproses penyidik. Pihaknya belum bisa menentukan tanggal pasti pemanggilan karena bergantung perkembangan kasus.
"Diharapkan bisa cepat. Kalau memang bukti dan saksinya cukup, pasal yang ditujukan masuk unsur-unsurnya, terang benderang," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (27/1) siang.
"Jika demikian, tidak ada alasan bagi penyidik untuk segera menyelesaikan berkas perkaranya untuk segera diserahkan ke Kejaksaan," jelasnya.
Rikwanto menambahkan, saat ini sudah ada lebih dari 5 orang saksi untuk kasus Bambang Widjojanto. Namun Rikwanto menolak menjelaskan dari unsur mana sajakah para saksi itu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap petugas Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1). Dia diperiksa selama belasan jam sebelum akhirnya dilepaskan Sabtu dini hari.
Bambang diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Bambang dikenakan pasal 242 junto pasal 55 dengan ancaman penjara 7 tahun.
Editor: Antonius Eko