KBR, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Polri mendesak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang dilayangkan Polri terkait status Budi Gunawan.
Aktivis ICW, Emerson Yuntho mengatakan, hal ini dilakukan untuk menghindari konflik antara Polri dan KPK. Dia juga mengecam penggunaan institusi Polri untuk membela Budi Gunawan dengan memberikan upaya bantuan hukum tersebut.
“Menurut saya ini seperti jurus mabuk. Semua cara digunakan dengan menggunakan institusi Polri sebagai pembela dalam Budi Gunawan. Ini ada apa? jadi ada kesan bahwa Polri versus KPK dalam kasus ini. Jadi ini harusnya tidak boleh diteruskan,” tegas Emerson.
“Polri harus menarik bantuan hukum terhadap Budi Gunawan. Kalau tidak ini akan menjadi bumerang terhadap Polri sendiri karena Polri akan melawan KPK.”
Sebelumnya, Kepolisian Indonesia menyatakan akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. Gugatan ini terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.
Juru bicara Kepolisian Indonesia, Ronny F Sompie mengatakan, gugatan tersebut merupakan hak polisi untuk melakukan pembelaan kepada anggotanya. Kepolisian Indonesia telah membentuk tim untuk menggugat penetapan tersebut.
Editor: Antonius Eko