KBR, Jakarta – Pemerintah diminta menyiapkan kriteria khusus untuk memilih investor percepatan pembangunan program pembangkit 35 ribu megawatt. Dirjen Ketenagalistrikan ESDM akan menunjuk langsung perusahaan investor pembangkit listrik dan perusahaan tambang.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menyebut, penunjukan langsung untuk kedua sektor ini hal yang wajar. Namun yang terpenting, mekanisme pemilihan harus transparan dan akuntabel.
“Harus ada parameter dan kriteria untuk calon investor pembangkit listrik tersebut. Nah, yang wajib dipersoalkan adalah mekanisme penunjukan langsung. Tentu, apa pun mekanismenya apakah penunjukan langsung ataupun tender yang penting transparan,” jelas Enny.
“Kalau itu dibuka secara transparan dan akuntabel itu tidak akan menjadi masalah. Karena juga ini kan keterbatasan orang untuk melakukan investasi di dua bidang tersebut (listrik dan tambang). Karena dua bidang itu sangat tinggi nilai investasinya dan merupakan investasi jangka panjang.”
Enny Sri Hartati menambahkan, penentuan kriteria dan parameter calon investor juga harus melibatkan pemerintah daerah. Sebab, program ini juga menyangkut kemampuan masing-masing daerah.
Enny memperkirakan, penunjukan langsung pihak swasta justru akan menciptakan kompetisi untuk mendorong PLN agar lebih baik.
Pemerintah berencana menunjuk langsung perusahaan investor pembangkit listrik dan perusahaan tambang. Proses penunjukkan langsung ini untuk mempercepat program pembangunan pembangkit 35 ribu megawatt.
Pembangunan pembangkit listrik kapasitas 20 megawatt akan diserahkan kepada PLN. Sedangkan, sisanya diserahkan kepada perusahaan swasta yang memiliki pengalaman membangun pembangkit berkekuatan besar.
Editor: Antonius Eko