KBR, Jakarta - Komisi Hukum DPR menyatakan pengangkatan Wakil Kepala Kepolisian Indonesia Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri tidak sah.
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Nasir Djamil beralasan, pengangkatan tersebut belum mendapat persetujuan dari DPR. Kata dia, sesuai UU Kepolisian, Presiden Jokowi mengirimkan surat resmi terlebih dahulu sebelum pengangkatan Badrodin sebagai Plt Kapolri.
"Kalau menurut keterangan Menkopolhukam, katanya ada permintaan secara lisan. Kalau pun secara lisan kepada siapa disampaikan? Permintaan secara lisan tidak memiliki kekuatan hukum. Karenanya Presiden harus segera mengirim surat meminta persetujuan DPR terkait pengangkatan Plt (Kepala Kepolisian) itu. Nanti DPR akan bersikap," ujar Nasir di Jakarta, Minggu (18/1).
Meski demikian, Nasir Djamil menambahkan, DPR belum tentu setuju jika nantinya Badrodin Haiti diajukan secara resmi sebagai Plt Kepala Kepolisian.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, DPR masih perlu waktu untuk membahas pengajuan tersebut. Selain itu, Nasir juga menegaskan Badrodin belum boleh bertindak sebagai Plt Kapolri.
Editor: Antonius Eko