KBR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto belum berencana mundur dari jabatannya meski sudah ditetapkan tersangka oleh mabes polri.
Kuasa Hukum BW, Usman Hamid mengatakan, pihaknya keberatan jika BW harus diberhentikan karena tengah mengemban tugas untuk membongkar kasus rekening gendut. Namun kata dia, BW akan menghormati dan bersedia mundur jika sudah ada keputusan dari Presiden Joko Widodo.
"BW menghormati konstitusi peraturan perundang-undangan dan etika pejabat publik. Jadi Pak BW dihentikan sementara dari pimpinan KPK yang bersedia tetapi putusannya ada di presiden Jokowi. Tetapi kami kuasa hukum keberatan jika BW mundur karena KPK tengah mengemban tugas yang sangat penting dalam membongkar dugaan suap rekening gendut,” kata Usman di KPK, Senin (26/1).
Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto akhirnya dilepas Mabes Polri setelah 11 jam ditahan atas dugaan kasus keterangan palsu Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
BW ditangkap polisi seusai mengantar anaknya ke sekolah. Penangkapan terhadap Bambang Widjojanto sempat menuai kritik dari elemen masyarakat. Salah satunya bekas Wakapolri Oegroseno. Dia marah, dan mengkritik Kabareskrim Mabes Polri Budi Waseso.
Editor: Antonius Eko