Menurutnya, briefing atau pengarahan terhadap saksi adalah hal yang biasa, terlebih pada sidang Mahkamah Konstitusi.
“Kalau pun bisa dipersalahkan, polanya adalah hubungan klien dan advokat, itu ranahnya etika,” ujar Abdul Zulfickar di kantor Persatuan Advokad Indonesia (Peradi), Senin (26/1).
Oleh karena itu Tim Penasihat Hukum BW meminta Peradi untuk menghubungi Mabes Polri untuk menarik perkara tersebut untuk kemudian diperiksa dalam ranah etik.
Sementara rekan advokat BW dalam kasus Pilkada Kota Waringin, Hermawanto, mengatakan bukan tidak mungkin hal yang sama terjadi pada mereka.
“Sebagai profesi yang dilindungi oleh hukum dan etika profesi, saya dan Iskandar Sonhadji, memohon perlindungan hukum pada Peradi atas kerja kami sebagai advokat,” ujar Hermawanto.
Menurutnya, hal ini ia lakukan agar profesi advokat tidak dilecehkan oleh profesi-profesi lain. Ia juga menegaskan bahwa apa yang terjadi pada BW adalah bentuk pelecehan terhadap advokat.
Menanggapi hal tersebut, ketua Peradi Otto Hasibuan mengatakan akan segera memproses dua permohonan tersebut. Otto Hasibuan menegaskan mereka tidak akan memihak pada KPK ataupun Polri.
Editor: Dimas Rizky