KBR, Jakarta- Tim Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), Alghiffari Aqsa menuding Kepolisian Indonesia tidak mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kliennya ke Kejaksaan. Dengan begitu ia menilai penyidikan BW tidak sah.
Bahkan, Alghif juga mendapat informasi bahwa Polisi belum melakukan gelar perkara terhadap kasus kesaksian palsu yang disangkakan pada BW. Oleh karena itu ia menyimpulkan penyidikan BW melanggar prosedur dan harus segera dihentikan.
"Ini melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. Di mana dalam setiap penyidikan polisi harus memberitahukan ke Kejaksaan penyidikan telah dimulai. Kejaksaan mengatakan tidak ada SPDP nya. Oleh karena itu kami menyimpulkan ditambah keterangan yang lain bahwa ini penyidikan yang dipaksakan. Bahkan penyidikan ini sembunyi-sembunyi," ujar Alghiffari saat dihubungi KBR di Jakarta, Minggu (25/1).
Salah satu Tim Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Alghiffari Aqsa juga menuding penyidikan BW seperti direkayasa. Sebab, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BW belum pernah diperiksa atau dipanggil polisi.
Sebelumnya, BW ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu saat bersaksi di MK pada 2010. Menurut polisi, langkah ini diambil setelah polisi menerima laporan politisi PDIP Sugianto Sabran pada 15 Januari 2015. Namun, menurut bukti laporan yang ditunjukkan Sabran, pelaporan dilakukan pada 19 Januari.
Editor: Erric Permana