KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah membahas penyesuaian tarif baru untuk angkutan dalam kota pasca penurunan BBM bersubsidi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan rencana penetapan tarif ini nantinya mengikuti penyesuaian harga BBM yang terus mengalami perubahan. Kemenhub meminta Pemerintah Provinsi menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk angkutan dalam kota.
"Dari Kementerian Perhubungan itu memang hanya mengatur tarif angkutan antar kota dan antar provinsi. Namun, demikian kepada para gubernur, walikota dan bupati juga sudah diajak penyesuaian tarif,” kata Barata.
“Ini tengah kita bicarakan dulu, nanti ada mekanismenya. Mekanisme ini akan diterapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Dan ini baru akan bertemu dengan pihak organda juga setelah ketemu dengan DPR,” tambahnya.
Sejak Senin (19/1), harga BBM bersubsidi turun. Premium yang tadinya Rp7600 turun menjadi Rp 6600 per liter. Sedangkan solar yang sebelumnya Rp 7250 turun menjadi Rp 6400 per liter.
Meski harga BBM turun, tapi tarif angkutan umum kota belum mengalami penurunan. Sementara, Kementerian Perhubungan hanya berwenang menetapkan penurunan tarif untuk angkutan umum antar kota dan antar provinsi sebesar lima persen dari tarif semula.
Editor: Antonius Eko