KBR, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh penumpang Air Asia QZ8501 yang jatuh di perairan Selat Karimata mendapatkan klaim asuransi.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Jasa Keuangan non perbankan Firdaus Dzaelani, seluruh asuransi penumpang akan dibayarkan setelah proses evakuasi dan pencarian korban dinyatakan berhenti oleh Badan SAR Nasional.
Jumlah asuransi yang dibayarkan sekitar Rp 1,25 miliar yang ditanggung oleh PT Jasindo dan Sinar Mas. Korban juga bakal mendapatkan santunan tambahan apabila menjadi nasabah asuransi tambahan lainnya.
"Sesuai dengan peraturan menteri perhubungan No.77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab angkutan udara penumpang pesawat berhak mendapatkan penganggantian kerugian Rp 1.25 miliar per orang jika meninggal atau cacat. Hal tersebut berlaku pula untuk penumpang Air Asia QZ 8501 dengan rute Surabaya-Singapura. Penggantian kerugian akan dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinar Mas", jelas Firdaus di kantornya, Selasa (6/1).
Pembayaran asuransi itu tidak terpengaruh adanya dugaan pelanggaran aturan penerbangan yang dilakukan Air Asia. Kata dia, secara aturan santunan asuransi penumpang tidak terpengaruh oleh dugaan pelanggaran tersebut.
Meskipun nantinya pihak asuransi akan berkomunikasi dengan KNKT mengenai penyebab kecelakaan untuk pembayaran asuransi pesawat.
Editor: Pebriansyah Ariefana
OJK Janjikan Korban Air Asia Dapat Klaim Asuransi
KBR, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh penumpang Air Asia QZ8501 yang jatuh di perairan Selat Karimata mendapatkan klaim asuransi.

NASIONAL
Selasa, 06 Jan 2015 14:50 WIB


OJK, air asia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai