Bekas wakil kepala Kepolisian Indonesia Oegroseno ikut berkomentar soal kisruh pemilihan Kapolri yang baru. Menurutnya, presiden tak punya alasan untuk memberhentikan Sutarman sebagai Kapolri.
Selain itu, Kompolnas juga tak punya hak untuk mengusulkan nama-nama calon Kapolri. Oegroseno juga mengomentari soal praperadilan yang diajukan Mabes Polri terkait tindakan KPK yang menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka serta adanya dugaan pengkhianat di tubuh kepolisian.
Dulu ketika Anda menjadi Wakapolri terlibat pada pemilihan sejumlah Kapolri. Menurut Anda untuk kali ini bagaimana melihat proses pemilihannya? sudah cukup terbuka?
Setelah beberapa hari sejak tanggal 10 Januari sampai hari ini sudah terbuka semua. Jadi saya tidak mau bicara lagi bicara yang tidak jelas, saya tidak mau lagi bicara yang abu-abu. Kali ini sangat berbeda dengan yang sebelumnya. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah jelas, aturan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri berarti ada pengangkatan calon-calon Kapolri itu diatur di Pasal 11.
Kalau memang akan diberhentikan Kapolri itu juga harus memuat alasan yang jelas tidak seenaknya sendiri bahwa setiap saat bisa diganti. Undang-undang sangat jelas mau dibuka kapan pun pasti orang bisa membaca itu dan sangat simpel.
Tapi saya yakin aturan itu Undang-undang No. 2 Tahun 2002 itu sudah memagari organisasi Polri supaya tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Salah satu contoh dalam Pasal 11 kalau dikatakan alasan pemberhentian oleh presiden itu kalau yang bersangkutan berakhir masa dinasnya, kemudian permintaan sendiri, tapi saya cek Pak Sutarman juga tidak ada permintaan sendiri.
Kemudian memasuki masa pensiun tapi masih 8-9 bulan, kemudian berhalangan tetap tapi Pak Sutarman masih lari pagi dan fitnes tidak berhalangan, kemudian dijatuhi pidana pidana apa. Mau dicari-cari tidak ada.
Jadi memang tidak ada alasan untuk memberhentikan Kapolri?
Tidak ada. Satu yang saya jaga sampai sekarang, satu saja selesaikan alasan pemberhentian sampai sekarang belum diterima akal sehat.
Kalau untuk calon Kapolri dari Kompolnas bagaimana?
Sembilan itu alternatif pertama, alternatif kedua itu empat. Kalau kita lihat yang kemarin diusulkan itu dari 81-85 ada. Ini bukan usulan tapi menyerahkan daftar nama-nama bintang tiga kepada presiden. Itu menurut saya ya sangat-sangat aneh yang diusulkan Kompolnas padahal di Undang-undang No. 2 Tahun 2002 dia tidak punya hak untuk mengusulkan.
Tapi sebelumnya diusulkan Kompolnas atau seperti apa?
Tidak ada. Kompolnas boleh mengusulkan tapi usulan yang resmi dari Mabes Polri sama usulan Pak Sutarman.
Kalau tahun ini dari Mabes Polri ada usulan?
Saya sudah cek tidak ada.
Kenapa? apa Pak Sutarman tidak mengusulkan atau presiden tidak meminta?
Saya tidak tahu itu urusan Pak Sutarman sama presiden ya. Harusnya Pak Sutarman bicara yang tegas saja jangan ragu-ragu.
Saat ini setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dan dia juga calon Kapolri. Polri sepertinya tidak mau menerima, menurut Anda bagaimana?
Belum mau menerima bagaimana saya tidak tahu.
Karena dia mengajukan praperadilan, bagaimana?
Praperadilan ya sah-sah saja polisi. Itu mengajukan praperadilan bukan polisi dari pangkat Barada sampai jenderalnya yang mengajukan adalah Pak Budi Gunawan dengan menggunakan Divisi Hukum. Karena dia masih aktif ya dibantu pengacaranya oleh DIvisi Hukum Polri.
Tapi itu praperadilan sebenarnya dari Pak Budi Gunawan yang ingin atau kepolisian?
Pak Budi Gunawan. Jangan Polri, Polri tidak pernah mengajukan. Itu namanya class action.
Muncul pernyataan bahwa kepolisian akan mengadukan KPK ke kejaksaan. Menurut Anda itu langkah tepat atau tidak?
Inilah yang kalau dibiarkan berlarut-larut seperti ini itu hal-hal yang sebetulnya tidak perlu terjadi justru terjadi. Negara kita ini dibikin pusing oleh urusan begini, kita butuh tegas saja kan Polri bisa dipimpin siapa saja silahkan asal perwira tinggi senior Polri. Boleh kok tidak ada masalah.
Sekarang ini vakum jadi siapa yang berani mengambil keputusan. Saya baru baca tadi pagi berita di media online Pak Sutarman menolak bahwa dia yang mengusulkan akan mengganti mutasi Pak Suhardi Alius, sekarang yang mengganti Pak Suhardi Alius siapa. Kalau ini dituntut melalui PTUN kena itu yang tanda tangan.
Itu yang menandatangan siapa?
Pak Sutarman sudah bilang di media tidak.
Jadi pergantian Pak Suhardi ke Lemhanas itu sekarang bagaimana?
Menurut saya itu cacat hukum bisa digugat ke PTUN. Kasihan Pak Suhardi, organisasi kita dibikin seperti itu. Saya tidak bela Pak Sutarman, saya bela organisasi kita jangan diacak-acak seperti ini.
Jabatan Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim itu bukan jabatan tingkat RT/RW atau kelurahan, ini organisasi besar. Siapa yang bela organisasi besar kalau bukan kita, kalau saya sendiri saya masih tetap bela sampai mati. Tapi kalau yang lain tidak mau bela ya silahkan tapi saya dibesarkan, lahir, hidup di situ sampai berhenti pensiun bagaimana.
Anda sebagai orang yang lama di kepolisian lalu muncul seperti itu Pak Suhardi dipindah ke Lemhanas, Pak Sutarman tidak menandatangani itu. Apa yang terjadi di dalam Polri?
Semua harus belajar ngerem. Situasi sekarang ini seharusnya tidak bisa dilaksanakan keputusan yang sifatnya mengikat seperti mutasi jabatan, pemberian hukuman dan ganjaran, kenaikan pangkat ini kondisi polisi lagi tidak ada kepalanya.
Dalam situasi yang mendesak saat ini Anda mengatakan masing-masing dari kita harus bisa mengerem situasi. Tapi muncul pernyataan dari Budi Waseso yang mengatakan bahwa dia akan menyingkirkan pengkhianat dari institusi Polri. Sebenarnya itu hanya pernyataan emosional atau memang ada pengkhianat di Polri?
Makanya yang dimaksud itu juga saya belum tahu pengkhianat itu siapa. Misalnya saya perampok bersama kawan-kawan saya perampok terus saya bocorkan ke polisi, saya pengkhianat juga kan. Pengkhianat para perampok, dari kumpulan perampok jadi pengkhianat tapi untuk kepada Tuhan, polisi, KPK.
Tapi kalau sekarang saya polisi terus salah satu bocorkan kepada perampok atau penjudi bakal digerebek dan sebagainya itu pengkhianat juga kan. Makanya pengkhianat ada dua, pengkhianat dari kelompok hitam dan kelompok putih. Jadi bicara pengkhianat itu harus lihat dirinya sendiri, berangkat dari mana dia.
Pak Budi Waseso berangkat dari mana?
Saya tidak tahu kenapa bisa bicara seperti itu. Saya kecewa junior-junior saya bicara seperti ini ada apa sebetulnya di polisi yang dulu sudah kita tanam baik-baik tahu-tahu ada konsep pengkhianat. Saya terus terang kecewa yang sudah pensiun saja kecewa, kalau yang lain tidak kecewa ya itu urusan masing-masing. Jadi organisasi polisi kok ada pengkhianat, sekian puluh tahun loh.
Saya di polisi 35 tahun dan polisi sekarang berusia 68 tahun baru ada pengkhianat sekarang hebat juga Pak Budi Waseso. Selama 68 tahun tidak ada pengkhianat kok dia bisa temukan hebat juga.
Menurut Anda presiden harusnya bagaimana? apa yang harus dilakukan atas Budi Gunawan ini?
Sudahlah secara tegas-tegas ini mungkin dua alternatif menurut saya. Satu Pak Budi Gunawan secara ksatria demi Pak Budi dan keluarganya, demi Polri dan bangsa Indonesia bikin surat permohonan mundur dari pencalonan Kapolri. Selesai satu persoalan di Indonesia, baru diadakan penjaringan lagi melalui proses yang proper bukan fit and proper test.
Kembalikan kepada Kapolri atau sekarang ditunjuk Plt Kapolri daripada nanti salah panggil Pak Badrodin siapkan siapa calon Kapolri, biar ditentukan sendiri oleh Polri perang sendiri oleh Dewan Kebijakan Tinggi.
Kedua ya presiden sebagai kepala negara. Karena proses kemarin sudah menabrak Undang-undang No. 2 Tahun 2002 putuskan ulang. Ada atau tidak ada masalah berkaitan dengan Pak Budi Gunawan proses ini sudah melanggar Undang-undang. Masa usulkan Kapolri dari Kompolnas tidak bisa, Kompolnas itu memberikan pertimbangan kepada presiden.
Jadi presiden ini mendapat masukan yang benar-benar lengkap, akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Yang bisa menjadikan Kapolri ini Polri tapi yang menentukan presiden tapi presiden tidak bermain di tempat yang kosong seperti ada Polri, KPK, PPATK. Jadi integritasnya calon Kapolri benar-benar melalui suatu proses.
Jadi presiden membatalkan pencalonan Budi Gunawan?
Bukan membatalkan pelantikannya tapi membatalkan prosesnya secara keseluruhan. DPR harus bisa menerima, DPR juga ada kesalahan yang bikin Undang-undang ini DPR dan pemerintah kenapa DPR tidak menaati aturan Pasal 11. Ditanyakan kembali sama presiden, pemberhentian Pak Sutarman ini bagaimana kok bisa seperti ini.
Makanya saya curiga sama DPR ada apa kompaknya, kompak dalam arti menjerumuskan. Ini negara jangan dipakai main-main begitu, DPR itu wakil rakyat. Suara rakyat diperhatikan dong jangan merasa wakil itu malah bisa mengendalikan.