KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan segera memfasilitasi bantuan kapal di atas 20 Gross Ton kepada nelayan, yang terkena dampak kebijakan pelarangan tangkap ikan di bawah 4 mil laut.
Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Sudirman Saad mengatakan, fasilitas ini diberikan agar nelayan secara bertahap bisa memperluas area tangkap. Selama ini, tidak sedikit nelayan yang hanya menggunakan sampan kecil, sehingga tak mampu mencari ikan lebih jauh dari bibir pantai. Namun belum jelas berapa banyak kapal bantuan yang akan diberikan kepada nelayan.
"Tahun ini, bu Susi meminta ada bantuan kapal di atas 20 GT, ada bervariasi. Instrumen kapal ini nanti yang akan kita pakai untuk mendorong nelayan kecil kita ini menangkap ikan di luar 4 mil laut. Bahkan lebih komprehensif dari itu juga tahun ini pelatihan kepada nelayan kita itu akan lebih diintensifkan,” kata Sudirman.
Sudirman menambahkan, KKP akan meminta pemerintah kabupaten/kota, juga gubernur untuk mendata area tangkap nelayan saat ini.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melarang menangkap ikan di bawah 4 mil dari bibir pantai yang bakal diterapkan selepas moratorium izin kapal pada April nanti. Wilayah di bawah 4 mil rencananya ditujukan hanya untuk konservasi dan pariwisata.
Editor: Antonius Eko