KBR, Jakarta - Nelayan Center mendorong pemerintah membuatkan asuransi paceklik khususnya bagi nelayan kecil. Direktur Nelayan Center Adi Suryo mengatakan selama ini pemerintah hanya memberikan dua macam asuransi bagi nelayan yaitu asuransi kecelakaan dan asuransi jiwa.
Menurutnya, kedua asuransi tersebut tidak dapat dipakai ketika para nelayan tidak dapat melaut akibat cuaca buruk.Nelayan membutuhkan asuransi paceklik yang dapat memberikan jaminan untuk mencukupi kebutuhannya saat tidak bisa melaut akibat cuaca buruk.
"Di era semangat negeri maritim ini bisa diambil suatu sikap oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan bekerjasama dengan Menteri Keuangan, jadi bukan lagi dengan asuransi kecelakaan dan asuransi jiwa. Jadi, ada dua asuransi yang harus ada yaitu asuransi paceklik dan asuransi pensiun. Jadi ketika nelayan pensiun misalnya di umur 65 tahun dia tidak bisa melaut dan ini perlu dijamin oleh negara," tegs Adi.
Adi Suryo menambahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan diharapkan dapat memberikan retribusi kepada nelayan di masa paceklik ini. Nelayan berharap saat memasuki masa panen ikan pemerintah pusat dapat berkoordinasi dengan Pemda dalam mengkoordinir hasil panen yang dikumpulkan, sehingga ketika nelayan memasuki masa paceklik, ada retribusi yang mereka terima. Saat ini ada 5000 nelayan yang tidak dapat melaut akibat gelombang tinggi dan cuaca buruk.
Editor: Antonius Eko